Sabtu, 30 November 2013 | By: Unknown

Gratifikasi PNS


Gratifikasi Kepada PNS, Suap | Sleman (KR) – Pemberian hadiah atau gratifikasi yang berkaitan dengan tugas atau jabatan bisa dikategorikan suap. Hal itu sesuai dengan UU No 20 Tabun 2001, pasal 12b ayat 1.
Bupati Sleman Drs Sri Purnomo MSi mengakatan, tradisi memberi dan menerima hadiah sudah terjadi sejak zaman dahulu. Namun yang menjadi masalah, jika pemberian hadiah atau gratifikasi itu berkaitan dengan tugas atau jabatan.

“Setiap gratifikasi kepada PNS atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas-nya,” kata Sri Purnomo saat so-sialisasi UU Tipikor di lantai III Pemkab Sleman, Rabu (30/5).
Lebih lanjut Bupati menuturkan, sesuai visi Pemkab Sleman, salah satunya peningkatan kesejahteraan yaitu ter-ciptanya tata kelola pemerintahan yang baik Syarat terwujudnya tata pemerintahan yang baik, adalah clean governance.
“Beberapa upaya pemberantasan praktik korupsi telah kami jalankan, salah satunya adalah penerapan Sistem Pengendalian Intern Peme-rintah (SPIP). Tapi semua itu juga perlu didukung semua aparatur untuk memberantas korupsi,” tuturnya.
Sedangkan Kepala Kejati DIY Muh Ali Muthahar SH MH menjelaskan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sangat dipengaruhi kon-disi mentalitas penyelenggara negara. Sehingga visi pribadi dalam melaksanakan tugas sangat penting.
“Seorang PNS memiliki visi menjadi kaya itu salah. PNS
harus memberikan pengabdian dan bekerja dengan baik sesuai dengan kebenaran dan aturan yang berlaku,” tegas-nya.
Menurutnya, korupsi tidak hanya perbuatan kecurangan yang merugikan keuangan negara atau orang lain, tapi juga perbuatan yang melanggar hukum. Untuk itu perlu dilaksanakan 7 tertib, yakni tertib administrasi, anggaran, peralatan, disiplin keija. Selain itu, tertib perkantoran, kepegawaian dan moral. “Ketujuh tertib tersebut harus dilaksanakan secara bersama,” paparnya.

Sumber  :   http://artikel2.com

0 komentar:

Posting Komentar