BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Peran pajak dalam suatu negara dapat
dikatakan sebagai basis material dan darah kehidupan (lifeblood) bagi
negara dan roda kekuasaanya. Dalam catatan sejarah, tidak ada negaraotoriter
maupun demokratis yang dapat bertahan hidup dan menjalankan roda kekuasaannya
tanpa adanya pajak dari rakyat. Sehingga dapat diteorikan, apabila basis
material dan darahkehidupan ini “pajak” bisa berjalan dengan lancar baik dari
segi penganggaran maupunpembelanjaannya, akan tercipta suatu negara yang
sejahtera. Pajak dibayar, negara tegak; pajakdiboikot negara ambruk.
Walaupun sebenarnya banyak sekali
sektor pendapatan negara ini yang telah dikembangkan untuk meningkatkan
anggaran negara. Mulai dari pemanfatan sumber daya alamyang melimpah sampai
penyelenggaraan usaha-usaha perusahaan negara. Akan tetapi sektorsektortersebut
masih belum bisa membawa negara ke jenjang yang lebih baik seperti yang
diharapkan.Pajak ditinjau dari prespektif ekonomi dapat dipahami sebagai
paralihan sumber dayadari sektor privat (swasta) ke sektor publik (pemerintah).
Pemahaman seperti ini paling tidak memberikani gambaran bahwa dengan adanya
pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah.Pertama, berkurangnya
kemampuan individu atau perusahaan dalam menguasai sumber daya untuk penguasaan
barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam
penyediaan barang dan jasa untuk menuju kesejahteraan masyarakat.Penguasaan hak
atas tanah di Indonesia dimulai sejak Indonesia dipengaruhi oleh pikiranRaffles1.
Dengan hasil penyelidikan statistik mengenai keadaan agraria, ia berkesimpulan
bahwasemua tanah adalah milik raja atau pemerintah. Dengan pegangan ini, maka
dibuatlah system penarikan pajak bumi. Jadi bisa dikatakan bahwa tonggak
pertama pengaturan mengenai hak atas tanah di Indonesia dimulai sejak saat itu.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini akan dijelaskan
secara lebih spesifik mengenai Pajak Bumi dan Bangunan , pengertian Pajak Bumi
dan Bangunan, subjek dan objek pajak, pengertian NJOP , NJKP dan cara
perhitungan NJOP, NJKP dan pajak terhutang sesuai dengan peraturan pajak yang
berlaku diindonesia.
1.3 Pembatasan
Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup
pembahasan maka penulis membatasi masalah yang dibahas dalam makalah pada Pengertian
NJOP, NJKP dan cara perhitungannya.
1.4 Tujuan
Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini
bertujuan untuk menambah wawasan penulis guna menyelesaikan tugas yang
diberikan oleh dosen mata kuliah Perpajakan yaitu Ibu Sri Agustini.
1.5 Manfaat
Penulisan
Manfaat penulisan dari makalah ini
untuk mengetahui secara dalam tentang Pajak Bumi dan Bangunan , Objek dan
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan, pengertian NJKP, NJOP dan cara perhitungannya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian dan Ruang Lingkup PBB
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada
dibawahnya. Sedangkan Bangunan adalah kostruksi teknik yang ditanam atau
diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
merupakan jenis pajak yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah dalam menentukan
besar pajaknya (menganut sistem
pemungutan official assessmen system).
2.2 Subjek Pajak
Subjek PBB adalah orang atau badan
yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas
bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak. Dalam hal objek
PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat
menetapkan Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak atas objek
pajak dimaksud, maka :
1. Direktur Jenderal Pajak membatalkan
penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan dimaksud disetujui.
2. Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan
surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya apabila keterangan
yang diajukan itu tidak disetujui.
3. Apabila setelah jangka waktu 1
(satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan Direktur Jenderal Pajak tidak
memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap diterima.
4. Tanda pembayaran/pelunasan PBB bukan
merupakan bukti pemilikan hak.
2.3 Objek Pajak
Objek PBB adalah bumi dan/atau
bangunan.
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di
bawahnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada tanah dan/atau perairan.
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan yang terletak dalam
suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain
yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut, jalan TOL, kolam
renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal,
dermaga, taman mewah, tempat penampungan / kilang
minyak, air dan gas, pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan
manfaat.
Objek pajak yang tidak kena pajak bumi dan bangunan adalah
Objek Pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di
bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang
tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.Objek Pajak yang digunakan untuk
kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.Objek Pajak
merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani
suatu hak.Objek Pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik.Objek Pajak yang digunakan oleh badan
atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan.Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
adalah bahwa objek PBB semata-mata hanya digunakan untuk pelayanan umum dan
nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui
antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan
yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan
kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik
Negara sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
2.4 Pengertian NJOP dan NJKP
Nilai Jual objek pajak adalah harga rata-rata yang di
peroleh dari transaksi jual beli yang tejadi secara wajar. Didalam kontek ini transaksi secara wajar
dapat di lihat dari segi tidak adanya permainan harga / monopoli harga,tidak ada
paksaan,Bukan barang curian,dan adanya penjual dan pembeli.
NJKP ( Nilai Jual Kena Pajak ) adalah besaran nilai jual
objek yang akan dimasukan kedalam perhitungan pajak terhutang.
2.5 Cara Perhitungan NJOP dan NJKP
Perhitungan PBB didasarkan dari NJOP
dan NJKP
1. Cara untuk memudahkan penghitungan
PBB terutang adalah dengan membuat klasifikasi bumi dan bangunan, yaitu
pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya. Klasifikasi dimaksud
sekaligus sebagai pedoman penentuan NJOP. Faktor-faktor yang diperhatikan dalam
dalam penentuan klasifikasi bumi adalah :
a.
Letak
b.
Peruntukan
c.
Pemanfaatan
d.
kondisi lingkungan dan lain-lain.
2. Faktor-faktor yang diperhatikan
dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan adalah :
1.
bahan yang digunakan
2.
rekayasa
3.
letak
4.
kondisi lingkungan dan lain-lain.
3. Dasar penghitungan PBB adalah Nilai
Jual Kena Pajak (assessment value = NJKP) yaitu suatu persentase tertentu dari
NJOP yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan PBB. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya
20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari NJOP.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2002.
4. Objek PBB perkebunan, perhutanan,
dan pertambangan sebesar 40 % dari NJOP ,Objek PBB lainnya :
a. sebesar 40 % dari NJOP apabila NJOP
bernilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) atau lebih.
b.
Sebesar 20% dari NJOP apabila NJOP
bernilai dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah ) atau Kurang
5.
Nilai NJKP dikalikan 0,5 % .
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisis kekurangan dari Pajak
Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak Negara yang dikenakan
terhadap bumi dan bangunan berdasarkan undang – undang No. 12 th 1985 tentang
pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang – undang No.12
th 1994 tanggal 9 November 1994. PBB adalah yang bersifat kebendaan dalam arti
besarnya pajak terutang ditentukan oleh objek pajak. Keadaan subjek pajak yang
tidak ikut menentukan besarnya pajak dan tidak mengetahui ketentuan baku dalam
perhitungan pajak perhitungan. Keadaan ini lah yang menyulitkan si wajib pajak
dalam proses perhitungan.
3.2 Analisis Kelebihan dari Pajak
Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan
bangunan dapat meningkatakan pendapatan kas daerah serta pembangunan daerah.
BAB VI
PENUTUP
4.1 Kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian
terbukti bahwa pelaksanaan administrasi pajak bumi dan bangunan relative lebih
mudah karena si wajib pajak hanya menerima laporan surat pemberitahuan pajak
terhutang dari Dirjen Pajak tanpa perlu banyak melampirkan laporan – laporan
lainnya seperti dalam pembayaran pajak penghasilan, pajak spendapatan dan pajak
lainnya. Artinya semakin mudah proses pembayaran PBB makan akan semakin
meningkat pula pemasukan kas didaerah tersebut.
4.2 Saran
Berdasarakan kesimpulan yang telah
di kemukan dimana pelaksanaan administrasi pajak bumi dan bangunan telah
terbukti berperan dalam meningkatkan dalam penerimaan pajak bumi dan bangunan,
maka peneliti memberikan saran sebagia bahan pertimbangan dan dapat di jadikan
masukan kepada pemerintah sebagai berikut :
1. Di perlukan pengembangan system
online dalam pelaksaan pajak bumi dan bangunan,Sehingga semua jenis pajak bumi
dan bangunaan dapat melakukan penyetoran pajak bumi dan bangunan secara online.
2. Petuga pajak bumi dan bangunan harus
sering melakukan penyuluhan agar wajib pajak bumi dan bangunan paham dengan
ketentuan peraturan PBB
3. Pelaksaan administrasi PBB
sebaikanya di tingkatkan agar penerimaan PBB lebih tepat sasaran dan
meningkatkan penerimaan PBB
DAFTAR PUSTAKA
1.http.scribd.com/doc.59918073/pajak-bumi-bangunan/136k
2. Registeri@Print.File.Word Fres.com/2009/09
3. www.Ortak.org./ortak/?mod= panduan Pajak Bumi dan Bangunan
0 komentar:
Posting Komentar