Paripurna DPR RI, Kamis (19/12), akhirnya
mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU,
setelah Pimpinan Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, mengetok palu
mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
Dengan disahkannya UU tersebut maka PNS
akan menjadi suatu profesi dan berubah menjadi aparatur Sipil Negara dan dengan
berubahnya nama PNS menjadi ASN maqka semoga saja bisa membawa dampak perubahan
bagi birokrasi di dindonesia.dan bergeser dari pola lama dilayani menjadi
pelayan masyarakat.
Dalam UU apparatus sipil Negara
tersebut terjadi beberapaa perubahan mendasar yg akan berdampak secara meluas
diberbagai wilayah di indonesia dampak tersebut antara lain jika selama ini
walikota atau bupati menjadi Pembina seluruh pegawai negeri yg ada didaerahnya
masing masing, maka dengan undang-undang ASN ini kewenangan bupati dilucuti dan
dipangkas sebagai Pembina pegawai negeri sipil dan kewenangan sebagai Pembina
pegai negeri sipi atau aparatur sipil Negara beralih kepada Sekertaris Daerah
(Sekda) atau Sekertaris Kota (sekkot).
Akibat perpindahan ini maka segalah hal
yg terkait dengan kepegawaian berpindah kesekda atau sekkot dan sekda atau
sekkot merupakan jabatan tertinggi dalam karir aparatur sipil Negara dan semua
aparatur sipil Negara didaerah wajib taat dan patuh kepada sekda bukan kepada
bupati atau walikota.
Untuk lebih jelasnya, anda bisa download Undang-undang ASN dibawah ini :
Untuk lebih jelasnya, anda bisa download Undang-undang ASN dibawah ini :
0 komentar:
Posting Komentar