Selasa, 21 Januari 2014 | By: Unknown

Undang-undang ASN Disahkan DPR, PNS Berubah menjadi ASN Birokrasi Berubah




Paripurna DPR RI, Kamis (19/12), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, setelah Pimpinan Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, mengetok palu mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
Dengan disahkannya UU tersebut maka PNS akan menjadi suatu profesi dan berubah menjadi aparatur Sipil Negara dan dengan berubahnya nama PNS menjadi ASN maqka semoga saja bisa membawa dampak perubahan bagi birokrasi di dindonesia.dan bergeser dari pola lama dilayani menjadi pelayan masyarakat.
Dalam UU apparatus sipil Negara tersebut terjadi beberapaa perubahan mendasar yg akan berdampak secara meluas diberbagai wilayah di indonesia dampak tersebut antara lain jika selama ini walikota atau bupati menjadi Pembina seluruh pegawai negeri yg ada didaerahnya masing masing, maka dengan undang-undang ASN ini kewenangan bupati dilucuti dan dipangkas sebagai Pembina pegawai negeri sipil dan kewenangan sebagai Pembina pegai negeri sipi atau aparatur sipil Negara beralih kepada Sekertaris Daerah (Sekda) atau Sekertaris Kota (sekkot).
Akibat perpindahan ini maka segalah hal yg terkait dengan kepegawaian berpindah kesekda atau sekkot dan sekda atau sekkot merupakan jabatan tertinggi dalam karir aparatur sipil Negara dan semua aparatur sipil Negara didaerah wajib taat dan patuh kepada sekda bukan kepada bupati atau walikota.

Untuk lebih jelasnya, anda bisa download Undang-undang ASN dibawah ini :

DOWNLOAD UU ASN

0 komentar:

Posting Komentar