Rabu, 27 November 2013 | By: Unknown

MAKALAH KEPENDUDUKAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar belakang
Sektor pertanian masih mempunyai peranan penting dalam pembangunan ekonomi. Selain menyerap tenaga kerja paling besar, lahan sawah berperan sebagai penyedia beras nasional utama. Beras adalah komoditas strategis karena komoditas ini merupakan komponen bahan makanan pokok bagi sebagian penduduk. Tingkat konsumsi beras secara nasional meningkat dari tahun ke tahun sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk. Dengan demikian, pemerintah harus menyediakan beras dalam jumlah yang cukup.
Secara umum pangan atau beras merupakan kebutuhan dasar manusia, pemenuhannya adalah hak asasi. Pangan adalah budaya, hasil adaptasi antara manusia dan lingkungan. Sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas. Pilar utama pembangunan nasional, berperan dalam stabilitas ekonomi, sosial dan politik.
Untuk itu, penanganan masalah pangan atau perberasan nasional memerlukan kebijakan public yang merupakan bagian dari kebijakan pembangunan nasional, dalam artian kebijakan atau keputusan pemerintah yang berpengaruh terhadap kepentingan hidup orang banyak. Keputusan pemerintah tersebut dalam hal penentuan harga dasar gabah, tarif impor beras, pemberian atau pencabutan subsidi pupuk, dan pemberian izin konvensi lahan sawah merupakan bentuk kebijakan public yang terkait dengan masalah perberasan nasional.
1.2.    Maksud dan Tujuan
Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, jika kebutuhan pokok bermasalah, baik dari kualitas dan kuantitasnya akan menciptakan suasana yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah agar kita tau pentingnya beras bagi kesetabilan nasional, mengetahui dan mengerti permasalahan yang terjadi serta  lebih membuka mata, hati dan pikiran sekuat tenaga untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut perberasan.
1.3.    Identifikasi  masalah
   Ada beberapa permasalahan yang terjadi tentang beras baru-baru ini, permasalahan tersebut diambil atau bersumber dari informasi Koran Pikiran Rakyat, diantaranya :
1)        Ironis, Petani Membeli Beras Impor. (Pikiran Rakyat, Senin 26 Maret 2013, Halaman 18).
Kebijakan Impor beras menjadi diskusi dan perdebatan, masalah yang hangat adalah mengapa kita harus impor beras jika produksi beras kita mengalami surplus? Kondisi yang lebih mengenaskan lagi adalah impor beras yang kita tempuh seolah-olah menjadi  kebutuhan dan bukan lagi sebagai pelengkap. Permasalahan berikutnya adalah program impor beras untuk masyarakat miskin (program Raskin) ,apakah kita “rela” menyaksikan penerimaan manfaat program Raskin yang sebagian mereka adalah para petani, harus menebus beras yang didatangkan dari luar negeri? Lantas dibawa kemana beras yang selama ini mereka produksikan? Jika ini terus berlangsung (Program Raskin) dari beras impor, ini merupakan “tragedi perberasan” yang merisaukan.
2)        Impor Beras Tak Perlu Lagi, Jika Perum Bulog mampu cadangkan beras 3,5 Juta Ton pada tahun 2013 .(Pikiran Rakyat, Senin 25 Maret 2013, Halaman 8) .
Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan meminta Perum Bulog dapat mengadakan cadangan beras sampai 3,5 Juta Ton pada musim ini, Jika tercapai, Indonesia tidak perlu mengimpor beras pada tahun 2013, dengan alas an kebutuhan bahan pokok tersebut cukup dipenuhi hasil petani dalam negeri.
3)        Haraga Gabah Kering Giling Anjlok (Pikiran Rakyat, Senin 26 Maret 2013, Halaman 18).
Harga gabah kering giling terus merosot hingga mencapai Rp. 370.000/kuintal seiring dengan terjadinya panen raya. Sementara harga beras masih mahal. Para petani menduga terus merosotnya harga akibat dari pemainan cukong, sudah masuk panen raya tetapi hasil panennya sedikit, harusnya bila panen sedikit, harga gabah harus mahal karena stok gabah pasti terbatas. Dan masalah berikutnya petani meminjam modal kepada tengkulak untuk biaya garap dan pemupukan, sehingga hasil panen harus bayar hutang kepada tengkulak.

BAB II
PEMBAHASAN DAN TANGGAPAN

2.1.  Ironis , Petani Membeli Beras Impor. (Pikiran Rakyat ,  Kamis  23 Februari    2012,
       Halaman 18 ).
Kebijakan Impor beras menjadi diskusi dan perdebatan, masalah yang hangat adalah mengapa kita harus impor beras jika produksi beras kita mengalami surplus? Kondisi yang lebih mengenaskan lagi adalah impor beras yang kita tempuh seolah-olah menjadi  kebutuhan dan bukan lagi sebagai pelengkap. Permasalahan berikutnya adalah program impor beras untuk masyarakat miskin (program Raskin) ,apakah kita “rela” menyaksikan penerimaan manfaat program Raskin yang sebagian mereka adalah para petani, harus menebus beras yang didatangkan dari luar negeri? Lantas dibawa kemana beras yang selama ini mereka produksikan? Jika ini terus berlangsung (Program Raskin) dari beras impor, ini merupakan “tragedi perberasan” yang merisaukan.
Tanggapan  :
Kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras mengindikasikan bahwa pemerintah gagal dalam menciptakan swasembada beras dan gagal melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan yaitu dimana Kondisi Terpenuhinya Pangan Bagi Rumah Tangga Yang Tercermin Dari Tersedianya Pangan Yang Cukup, Baik Jumlah Maupun Mutunya, Aman, Merata, dan Terjangkau .
Menurut saya Kegagalan ini desebabkan oleh ketidakseriusanya pemerintah dalam mencapai tujuan swasembada beras. Antara planning (rencana), pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan tidak sejalan atau tidak saling mendukung sehingga apa yang direncanakan tidak bisa tercapai.
Program Raskin itu sangat perlu karena keadaan masyarakat Indonesia yang masih miskin, karena Tujuan Program RASKIN adalah mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. yang jadi persoalan beras yang disalurkan adalah beras impor yang seharusnya beras dari hasil produksi dalam negeri .
Ketika pemerintah tidak bisa meningkatkan beras produksi dalam negeri, maka jalan keluar yang paling bijak adalah dengan impor, tetapi itu hanya sebagai pelengkap atau cadangan, bukan sebagai kebutuhan.
2.2.  Impor Beras Tidak Perlu Lagi, Jika Perum Bulog Mampu Cadangkan Beras 3.5 Juta
        Ton pada tahun 2013. (Pikiran Rakyat ,  Senin  25  Maret    2013, Halaman 8 ).
Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan meminta Perum Bulog dapat mengadakan cadangan beras sampai 3,5 Juta Ton pada musim ini, Jika tercapai, Indonesia tidak perlu mengimpor beras pada tahun 2013, dengan alasan kebutuhan bahan pokok tersebut cukup dipenuhi hasil petani dalam negeri.
Tanggapan :
Tugas publik BULOG dalam Ketahanan Pangan:
1.    Pengadaan gabah beras DN sebagai jaminan HPP,
2.    Penyaluran beras  bersubsidi kpd kelompok masyarakat tertentu (RASKIN),
3.    Pengelolaan CBP,
4.    Stabilisasi harga.
Tugas tersebut diatas mencerminkan pilar ketahanan pangan yang saling terkait dan saling memperkuat. 
Hasil pengadaan beras Dalam Negeri digunakan untuk memperkuat CBP dalam rangka mengatasi instabilitas harga maupun untuk intervensi pasar pada situasi darurat dan juga untuk penyaluran RASKIN kepada RTS (Rumah Tangga Sasaran) untuk memperkuat ketahanan pangannya.
Yang menjadi persoalan apakah Bulog mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan permintaan Bapak Dahlan Iskan? Menurut saya sangat sulit karena bulog bukan pemengang kebijakan , seperti pembuatan lahan sawah baru, izin pembangunan bangunan bisnis atau alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi lahan bisnis non pertanian. Ini semua bukan hanya tugas Bulog, tetapi harus bersinergis dengan pemangku Jabatan dalam hal ini penentu kebijakan, baik itu pemerintah pusat ataupun daerah. Jika pemangku jabatan atau penentu kebijakan tidak sejalan dengan Bapak Dahlan Iskan ataupu Bulog, mustahil  Bulog dapat mengadakan cadangan beras sampai 3,5 Juta Ton pada musim ini dan Indonesia tidak perlu mengimpor beras pada tahun 2013.
2.2.  Harga Gabah Kering Giling Anjlok. (Pikiran Rakyat ,  Senin  25  Maret    2013,
        Halaman 8 ).
Harga gabah kering giling terus merosot hingga mencapai Rp. 370.000/kuintal seiring dengan terjadinya panen raya. Sementara harga beras masih mahal. Para petani menduga terus merosotnya harga akibat dari pemainan cukong, sudah masuk panen raya tetapi hasil panennya sedikit, harusnya bila panen sedikit, harga gabah harus mahal karena stok gabah pasti terbatas. Dan masalah berikutnya petani meminjam modal kepada tengkulak untuk biaya garap dan pemupukan, sehingga hasil panen harus bayar hutang kepada tengkulak.
Tanggapan  :
Masalah tersebut merupakan kelalaian dari pemerintah dalam mengontrol dan mengendalikan harga, BULOG kurang melakukan intervensi pasar yaitu melalui 3 jalur yaitu (langsung) ke pasar, dan melalui program Raskin (tidak langsung). Intervensi akan efektif bila dilakukan tepat waktu, tepat jumlah serta mempertimbangkan kekuatan stok BULOG, karena Intervensi pasar menyebabkan harga beras DN lebih stabil dibanding harga beras LN, dan lebih stabil dibandingkan dengan harga pangan lain.
Untuk permasalahan modal awal garap para petani, harusnya pemerintah menyediakan modal bagi mereka dengan koperasi khusus petani ataupun kebijakan lain yang tidak memberatkan para petani, sehingga ketika petani memerlukan modal, tidak harus meminjam kepada tengkulak yang pada umumnya merugikan para petani.
 

BAB III

PENUTUP

 

1.1.    KESIMPULAN

Kegagalan swasembada beras disebabkan oleh ketidakseriusan pemerintah dalam mencapai tujuan swasembada beras. Antara planning (rencana), pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan tidak sejalan atau tidak saling mendukung sehingga apa yang direncanakan tidak bisa tercapai.
Tujuan Program RASKIN adalah mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. yang jadi persoalan beras yang disalurkan adalah beras impor yang seharusnya beras dari hasil produksi dalam negeri .
Tugas publik BULOG dalam Ketahanan Pangan:
1.    Pengadaan gabah beras DN sebagai jaminan HPP,
2.    Penyaluran beras  bersubsidi kpd kelompok masyarakat tertentu (RASKIN),
3.    Pengelolaan CBP,
4.    Stabilisasi harga.
Memperkuat ketahanan pangan dapat dilakukan melalui tiga pilar ketahanan pangan yaitu dari sisi ketersediaan (availability), keterjangkauan (accessibility) dan stabilitas (stability) dalam rangka mewujudkan ketersediaan setiap saat di setiap tempat dengan harga yang terjangkau.
Diperlukan kebijakan yang komprehensif (produksi s/d distribusi), sebagaimana tercantum dalam UU Pangan, sebagai dasar untuk memperkuat ketahanan pangan secara sinergis dan menyeluruh.
Dengan kebijakan yang komprehensif, Perum BULOG akan memberikan kontribusi nyata terutama melalui kegiatan pengadaan DN, penyebaran/distribusi  stok, penyaluran beras bersubsidi  kepada masyarakat berpenghasilan rendah  (RASKIN), Operasi Pasar dan penyaluran beras bantuan  bencana  (keadaan darurat)
 

DAFTAR PUSTAKA

 

Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan

Handayaningrat, Soewarno, Drs. Pengantar studi ilmu administrasi dan manajemen(Jakarta: Cv. Haji Masagung, 1980).

P. Siagian, Sondang, M.P.A, Prof.  Filsafat Administrasi(Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003).

www. Wikipedia.com.

    www.opi.lipi.go.id/.../13086710321320823901.makalah.pd.

http://www. balittanah.litbang.deptan.go.id/.../irawan_dinamis.pdf

www.umm.ac.id/.../Makalah%20PPT/Bulog_Dlm_Ketahana... .

 

0 komentar:

Posting Komentar