BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
belakang
Sektor
pertanian masih mempunyai peranan penting dalam pembangunan ekonomi. Selain
menyerap tenaga kerja paling besar, lahan sawah berperan sebagai penyedia beras
nasional utama. Beras adalah komoditas strategis karena komoditas ini merupakan
komponen bahan makanan pokok bagi sebagian penduduk. Tingkat konsumsi beras
secara nasional meningkat dari tahun ke tahun sejalan dengan pertambahan jumlah
penduduk. Dengan demikian, pemerintah harus menyediakan beras dalam jumlah yang
cukup.
Secara
umum pangan atau beras merupakan kebutuhan dasar manusia, pemenuhannya adalah
hak asasi. Pangan adalah budaya, hasil adaptasi antara manusia dan lingkungan. Sebagai
komponen dasar untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas. Pilar utama
pembangunan nasional, berperan dalam stabilitas ekonomi, sosial dan politik.
Untuk
itu, penanganan masalah pangan atau perberasan nasional memerlukan kebijakan
public yang merupakan bagian dari kebijakan pembangunan nasional, dalam artian
kebijakan atau keputusan pemerintah yang berpengaruh terhadap kepentingan hidup
orang banyak. Keputusan pemerintah tersebut dalam hal penentuan harga dasar
gabah, tarif impor beras, pemberian atau pencabutan subsidi pupuk, dan
pemberian izin konvensi lahan sawah merupakan bentuk kebijakan public yang
terkait dengan masalah perberasan nasional.
1.2.
Maksud
dan Tujuan
Beras
merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, jika kebutuhan pokok
bermasalah, baik dari kualitas dan kuantitasnya akan menciptakan suasana yang
dapat mengganggu stabilitas nasional.
Maksud
dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah agar kita tau pentingnya beras
bagi kesetabilan nasional, mengetahui dan mengerti permasalahan yang terjadi
serta lebih membuka mata, hati dan
pikiran sekuat tenaga untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan
permasalahan yang menyangkut perberasan.
1.3.
Identifikasi masalah
Ada
beberapa permasalahan yang terjadi tentang beras baru-baru ini, permasalahan
tersebut diambil atau bersumber dari informasi Koran Pikiran Rakyat,
diantaranya :
1)
Ironis, Petani Membeli Beras Impor. (Pikiran Rakyat, Senin 26 Maret 2013,
Halaman 18).
Kebijakan Impor beras menjadi diskusi
dan perdebatan, masalah yang hangat adalah mengapa kita harus impor beras jika
produksi beras kita mengalami surplus? Kondisi yang lebih mengenaskan lagi
adalah impor beras yang kita tempuh seolah-olah menjadi kebutuhan dan bukan lagi sebagai pelengkap.
Permasalahan berikutnya adalah program impor beras untuk masyarakat miskin
(program Raskin) ,apakah kita “rela” menyaksikan penerimaan manfaat program
Raskin yang sebagian mereka adalah para petani, harus menebus beras yang
didatangkan dari luar negeri? Lantas dibawa kemana beras yang selama ini mereka
produksikan? Jika ini terus berlangsung (Program Raskin) dari beras impor, ini
merupakan “tragedi perberasan” yang merisaukan.
2)
Impor Beras Tak Perlu Lagi, Jika
Perum Bulog mampu cadangkan beras 3,5 Juta Ton pada tahun 2013 .(Pikiran
Rakyat, Senin 25 Maret 2013, Halaman 8) .
Menurut Menteri
Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan meminta Perum Bulog dapat mengadakan
cadangan beras sampai 3,5 Juta Ton pada musim ini, Jika tercapai, Indonesia
tidak perlu mengimpor beras pada tahun 2013, dengan alas an kebutuhan bahan
pokok tersebut cukup dipenuhi hasil petani dalam negeri.
3)
Haraga Gabah Kering Giling Anjlok (Pikiran Rakyat, Senin 26 Maret 2013,
Halaman 18).
Harga gabah kering giling terus
merosot hingga mencapai Rp. 370.000/kuintal seiring dengan terjadinya panen
raya. Sementara harga beras masih mahal. Para petani menduga terus merosotnya
harga akibat dari pemainan cukong, sudah masuk panen raya tetapi hasil panennya
sedikit, harusnya bila panen sedikit, harga gabah harus mahal karena stok gabah
pasti terbatas. Dan masalah berikutnya petani meminjam modal kepada tengkulak
untuk biaya garap dan pemupukan, sehingga hasil panen harus bayar hutang kepada
tengkulak.
BAB II
PEMBAHASAN DAN
TANGGAPAN
2.1. Ironis , Petani Membeli
Beras Impor. (Pikiran
Rakyat , Kamis 23 Februari 2012,
Halaman 18 ).
Kebijakan Impor beras menjadi diskusi
dan perdebatan, masalah yang hangat adalah mengapa kita harus impor beras jika
produksi beras kita mengalami surplus? Kondisi yang lebih mengenaskan lagi
adalah impor beras yang kita tempuh seolah-olah menjadi kebutuhan dan bukan lagi sebagai pelengkap.
Permasalahan berikutnya adalah program impor beras untuk masyarakat miskin
(program Raskin) ,apakah kita “rela” menyaksikan penerimaan manfaat program
Raskin yang sebagian mereka adalah para petani, harus menebus beras yang
didatangkan dari luar negeri? Lantas dibawa kemana beras yang selama ini mereka
produksikan? Jika ini terus berlangsung (Program Raskin) dari beras impor, ini
merupakan “tragedi perberasan” yang merisaukan.
Tanggapan :
Kebijakan pemerintah dalam mengimpor
beras mengindikasikan bahwa pemerintah gagal dalam menciptakan swasembada beras
dan gagal melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
yaitu dimana Kondisi Terpenuhinya Pangan Bagi Rumah Tangga Yang
Tercermin Dari Tersedianya Pangan Yang Cukup, Baik Jumlah Maupun Mutunya, Aman,
Merata, dan Terjangkau .
Menurut saya Kegagalan ini desebabkan
oleh ketidakseriusanya pemerintah dalam mencapai tujuan swasembada beras.
Antara planning (rencana), pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan tidak sejalan
atau tidak saling mendukung sehingga apa yang direncanakan tidak bisa tercapai.
Program Raskin itu sangat perlu karena
keadaan masyarakat Indonesia yang masih miskin, karena Tujuan Program
RASKIN adalah mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran
melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. yang jadi persoalan beras yang
disalurkan adalah beras impor yang seharusnya beras dari hasil produksi dalam
negeri .
Ketika pemerintah tidak bisa
meningkatkan beras produksi dalam negeri, maka jalan keluar yang paling bijak
adalah dengan impor, tetapi itu hanya sebagai pelengkap atau cadangan, bukan
sebagai kebutuhan.
2.2. Impor Beras Tidak Perlu
Lagi, Jika Perum
Bulog Mampu Cadangkan Beras 3.5 Juta
Ton pada tahun 2013. (Pikiran Rakyat , Senin 25
Maret 2013, Halaman 8 ).
Menurut Menteri
Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan meminta Perum Bulog dapat mengadakan
cadangan beras sampai 3,5 Juta Ton pada musim ini, Jika tercapai, Indonesia
tidak perlu mengimpor beras pada tahun 2013, dengan alasan kebutuhan bahan
pokok tersebut cukup dipenuhi hasil petani dalam negeri.
Tanggapan
:
Tugas publik BULOG
dalam Ketahanan Pangan:
1. Pengadaan
gabah beras DN sebagai
jaminan HPP,
2. Penyaluran
beras bersubsidi kpd kelompok masyarakat
tertentu (RASKIN),
3. Pengelolaan
CBP,
4. Stabilisasi
harga.
Tugas
tersebut diatas mencerminkan pilar ketahanan pangan yang saling terkait dan
saling memperkuat.
Hasil pengadaan beras Dalam Negeri digunakan untuk memperkuat CBP dalam rangka mengatasi
instabilitas harga maupun untuk intervensi pasar pada situasi darurat dan juga untuk penyaluran RASKIN kepada RTS (Rumah
Tangga Sasaran) untuk memperkuat ketahanan pangannya.
Yang menjadi persoalan apakah Bulog
mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan permintaan Bapak Dahlan Iskan?
Menurut saya sangat sulit karena bulog bukan pemengang kebijakan , seperti
pembuatan lahan sawah baru, izin pembangunan bangunan bisnis atau alih fungsi
lahan dari lahan pertanian menjadi lahan bisnis non pertanian. Ini semua bukan
hanya tugas Bulog, tetapi harus bersinergis dengan pemangku Jabatan dalam hal
ini penentu kebijakan, baik itu pemerintah pusat ataupun daerah. Jika pemangku
jabatan atau penentu kebijakan tidak sejalan dengan Bapak Dahlan Iskan ataupu
Bulog, mustahil Bulog dapat
mengadakan cadangan beras sampai 3,5 Juta Ton pada musim ini dan Indonesia
tidak perlu mengimpor beras pada tahun 2013.
2.2. Harga Gabah Kering
Giling Anjlok. (Pikiran Rakyat , Senin
25 Maret 2013,
Halaman 8 ).
Harga gabah kering giling terus merosot hingga mencapai
Rp. 370.000/kuintal seiring dengan terjadinya panen raya. Sementara harga beras
masih mahal. Para petani menduga terus merosotnya harga akibat dari pemainan
cukong, sudah masuk panen raya tetapi hasil panennya sedikit, harusnya bila
panen sedikit, harga gabah harus mahal karena stok gabah pasti terbatas. Dan
masalah berikutnya petani meminjam modal kepada tengkulak untuk biaya garap dan
pemupukan, sehingga hasil panen harus bayar hutang kepada tengkulak.
Tanggapan :
Masalah tersebut merupakan kelalaian
dari pemerintah dalam mengontrol dan mengendalikan harga, BULOG kurang melakukan
intervensi pasar yaitu melalui 3
jalur yaitu (langsung) ke pasar, dan
melalui program Raskin (tidak
langsung).
Intervensi akan efektif bila dilakukan tepat waktu, tepat jumlah serta mempertimbangkan kekuatan stok
BULOG, karena Intervensi
pasar menyebabkan harga beras DN lebih stabil dibanding harga beras LN, dan
lebih stabil dibandingkan dengan harga pangan lain.
Untuk
permasalahan modal awal garap para petani, harusnya pemerintah menyediakan
modal bagi mereka dengan koperasi khusus petani ataupun kebijakan lain yang
tidak memberatkan para petani, sehingga ketika petani memerlukan modal, tidak
harus meminjam kepada tengkulak yang pada umumnya merugikan para petani.
BAB III
PENUTUP
1.1. KESIMPULAN
Kegagalan swasembada beras disebabkan
oleh ketidakseriusan pemerintah dalam mencapai tujuan swasembada beras. Antara
planning (rencana), pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan tidak sejalan
atau tidak saling mendukung sehingga apa yang direncanakan tidak bisa tercapai.
Tujuan
Program RASKIN adalah mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran
melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. yang jadi persoalan beras yang
disalurkan adalah beras impor yang seharusnya beras dari hasil produksi dalam
negeri .
Tugas publik BULOG
dalam Ketahanan Pangan:
1. Pengadaan
gabah beras DN sebagai
jaminan HPP,
2. Penyaluran
beras bersubsidi kpd kelompok masyarakat
tertentu (RASKIN),
3. Pengelolaan
CBP,
4. Stabilisasi
harga.
Memperkuat ketahanan pangan dapat dilakukan melalui tiga
pilar ketahanan pangan yaitu dari sisi ketersediaan (availability),
keterjangkauan (accessibility) dan stabilitas (stability) dalam
rangka mewujudkan ketersediaan setiap saat di setiap tempat dengan harga yang
terjangkau.
Diperlukan
kebijakan yang komprehensif (produksi s/d distribusi), sebagaimana tercantum
dalam UU Pangan, sebagai dasar untuk memperkuat ketahanan pangan secara
sinergis dan menyeluruh.
Dengan kebijakan yang komprehensif, Perum BULOG akan memberikan kontribusi nyata terutama
melalui kegiatan pengadaan DN, penyebaran/distribusi stok, penyaluran beras bersubsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (RASKIN), Operasi Pasar dan penyaluran beras
bantuan bencana (keadaan darurat)
0 komentar:
Posting Komentar