
"Setelah diundangkannya PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS, berarti tinggal dilakukan implementasinya. Kami terbuka memberikan data honorer kepada pihak yang bersangkutan," jelasnya.
Dikatakan, proses rekrutmen tenaga honorer menjadi CPNS tersebut merupakan kewenangan pusat yang akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi serta anggaran keuangan pemerintah pusat. Sementara pihak pemerintah daerah hanya melakukan pendataan.
Menurutnya, proses pendataan pertama kali dilakukan oleh Bagian Kepegawaian dari SKPD. Setelah pendataan di SKPD selesai, ditindaklanjuti di BKPP dan Inspektorat. Setelah itu, data tersebut diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

0 komentar:
Posting Komentar